(+62) 761 387 62    [email protected]

Pembukaan Bansos Pemprov Riau 2020 Pendanaan 2021

Minggu, 05 April 2020 | Dilihat 2936 Kali

Alhamdulillah, Untuk tahun 2020 ini Pemprov Riau Kembali membuka kesempatan Kepada Mahasiswa Putra Putri Daerah Riau berupa Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos Pendidikan) Bantuan Ini diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu dengan melampirkan surat keterangan Tidak mampu dari Kelurahan/Desa asal. Adapun persyaratannya sesuai salinan surat dari Pemprov Riau sebagai berikut :

 

PEMERINTAH  PROVINSI  RIAU

SEKRETARIAT DAERAH

Jln. Jend. Sudirman No. 460 Telp. (0761) 33749, 33180, 40302, 40307 Fax. (0761) 33477

P E K A N B A R U                                        Kode Pos : 2812

 

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL

BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU TAHUN 2020

Nomor:  16 / PENG /2020

 

Sekretariat Daerah Provinsi Riau melalui Biro  Kesejahteraan Rakyat mengumumkan penerimaan pendaftaran proposal Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu tahun usulan 2020 untuk pencairan tahun 2021.

Persyaratan yang disusun dalam pengumuman ini merujuk pada:

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor T2 Tahun 2018 Tentang Perubahan  atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Hasil Resepakatan bersama antara Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Utusan Beberapa Pimpinan Pergururuan  se  Prov.  Riau  pada  tanggal 10 Maret 2020 di Ruang Melati Karitor Gubernur Riau.

Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 16 Varet s/d 31 Maret 2020

  1. Ketentuan Umum
    1. Bantuan Sosial  Pendidikan  adalah  pemberian  bantuan  berupa  uang  dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada mahasiswa putra putri Daerah Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/ D4 di Perguruan Tinggi yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa kurang mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah  Provinsi  Riau, yang bersifat selektif,  tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.
    2. Masing-masing Perguruan Tinggi menerima proposal permohonan Bantuan Sosial Pendidikan  mahasiswa  kurang mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan  seleksi, berdasarkan   Peturijuk  Teknis  atau  SOP  internal Perguruan tinggi tersebut.
    3. Proposal mahasiswa yang dinyatakan telah lulus seleksi oleh masing-masing Perguruan Tinggi diajukan ke Biro  Kesejahteraan  Rakyat  paling  lambat Tanggal 31 Maret 2020 dengan menyertakan:
      1. Surat Pengantar yang berisi daftar nama-nama pemohon Bantuan Sosial Pendidikan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguraan  Tinggi bersangkutan;
      2. Petunjuk Teknis atau SOP seleksi internal Bantuan Sosial Pendidikan di Perguruan Tinggi  bersangkutan  yang ditandatangani  oleh  Pimpinan Perguru an Tinggi.
      3. Menyertakan Soft Copy berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon Bantuan Social Pendidikan berserta rekapan syarat-syarat yang dilampirkan (format terlampir)

 

  1. Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan

Sasaran program Bantuan Sosial Pendidikan adalah Putra Putri Daerah Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di PerguruanTinggi yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Daerah  Provinsi  Riau  dan memenuhi Kriteria mahasiswa kurang mampu.Putra Putri Daerah Riau adalah mereka yang  lahir  di  Provinsi  Riau  dan/ atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau, atau sudah menetep di Provinsi Riau lebih dari 10 tahun dibuktikan dengan ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah pemohon dan/ atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja Orang Tua Pemohon.

 

  1. Komponen Pembiayaan

Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas:

  1. Dana Pendidikan, seperti uang Semester/ Uang Satuan Kredit Semester (SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT);
  2. Biaya Pendukung, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print  bahan kuliah dan biaya foto copy;
  3. Dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan  kebutuhan  kuliah seperti biaya kursus bahasa, kursus Komputer.

Maksimal  bantuan sosial yang  diberikan sebesar  50 Persen  dari rincian anggaran proposal bantuan sosial pendidikan yang diajukan pemohon.

IV. Persyaratan Umum dan Khusus

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia, Putra daerah yang lahir di Provinsi Riau dan/atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau;
  2. Mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai buruh, tani, pedagang kecil, pegawai negeri Golongan I/II dan atau pensiunan Pegawai Negeri/TNI/Polri;
  3. Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) Dari Perguruan Tinggi negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berasa di wilayah Administratif Provinsi Riau, minimal duduk pada semester II (dua) dan maksimal semester VI (Enam) pada saat mengajukan permohonan;
  4. Mahasiswa pada Program Diploma iii (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah administratif Provinsi Riau, minimal duduk pada semseter II (Dua) dan maksimal semester IV (Empat) pada saat mengajukan permohonan;
  5. Berusia Maksimal 40 tahun untuk program Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4), dan berusia maksimal 30 tahun untuk program Diploma III (D3), pada saat pengajuan permohonan bantuan sosial pendidikantahun 2020;
  6. Mahasiswa aktif dan memiliki kartu tandan Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melal Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Pimpnan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Sebuan Lainnya;
  7. Nilai IPK minimal 3.0 bagi Ilmu Sosil dan 2,75 bagi Ilmu Ekssakta;
  8. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditujukan dengan surat pernyataan yang disyahkan pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/ Wakil Dekan/Ketua Jurusan/ Ketua Program Study atau sebutan Lainnya;
  9. Mahasiswa yang berkuliah di wilayah Administrasi Provinsin Riau yang berasal dari keluarga kurang mampu ditujukan dengan surat keterangan dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah atau Sebutan Lain;
  10. Dalam hal kurang mamapu diprioritaskan bagi mahasswa yang mendapat rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Sosial kabupaten.Kota yang menyatakan bahwa orang tua dari mahasiswa tersebut adalah benar kurang mampu, tercantum balam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial;

B. Persyaratan Hhusus

  1. Membuat   surat   permohonan   bantuan   sosial   yang   ditunjukan kepada Guberriur Riau cq. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, ditandatangani/ diketahui oleh RT, RW (kecuali kota dumai) dan Kepala Desa/ Lurah setempat; (format terlampir),
  2. Membuat Proposa1 yang berisi:
      1. Latar belakang;
      2. Maksud dan Tujuan;
      3. Identitas lengkap pemohon;
      4. Rincian anggaran belanja yang diajukan;
      5. Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon;
      6. Penutup.
    1. Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
      1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk {KTP);
      2. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
      3. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi masing-masing;
      4. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir  oleh  Perguruan Tinggi;
      5. Surat Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000 (format terlampir);
      6. Surat Pernyataan keabsahan data dan dokumen  yang  dilampirkan (materai 6000), (format terlampirl;
      7. Surat  Pernyataan  tidak  sedang  dan/atau  akan   menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi, (format terlampir);
      8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan bahwa orang tua dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) (jika ada);
      9. Bagi  anak  PNS  go1 I,  II melampirkan  fotocopy SK  terakhir  orang tuanya, bagi  anak  pensiunan   PNS/TNI/ Polri   melampirkan   SK  pensiun orang tuanya;
      10. Foto copy rekening tabungan Bank Riau Kepri atas nama yang bersangkutan (jika ada);
      11. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    1. Ketentuan lain:

                    Proposal dijilid rapi dengan susunan:

      1. Surat Permohonan;
      2. Proposal;

     Disampul dengan warna sampul:

      a,  S-1 Warna kuning;

  1. D-4 Warna hijau;
  2. D 3 Warna biru.

Proposal   dijilid rapi rangkap 3 (tiga), 1 (Satu) Asli dikirim ke Biro Kesejahteraan Rakyat, 1 (Satu) Foto copy untuk Perguruan Tinggi dan 1 (Satu) Foto Copy untuk arsip bersangkutan.

  1. Batas Waktu Pengajuan

Untuk  pengajuan  berkas  permohonan  proposal  dari   Perguraun Tinggi Secara Kolektif ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau di mulai tanggal 16 Maret 2020, dan selambat-lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2020

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkepentingan.

 

Pekanbaru, 11 Maret 2020

a.n.GUBERNUR RIAU

Sekretaris Daerah

 

Drs. H. YAN PRANA JAYA, M.Si

Pembina Utama Muda (IV.c)

NIP.19651018 199503 1 001

 

Unduh Link :

Surat Resmi Dari Pemprov Riau : http://gg.gg/infobansospemprovriau20-21

Surat dan Proposan Permohonan : http://gg.gg/pengajuanbansosriau20-21

 

 

 


KOMENTAR