Alhamdulillah, Untuk tahun 2020 ini Pemprov Riau Kembali membuka kesempatan Kepada Mahasiswa Putra Putri Daerah Riau berupa Bantuan Sosial Pendidikan (Bansos Pendidikan) Bantuan Ini diberikan kepada mahasiswa yang kurang mampu dengan melampirkan surat keterangan Tidak mampu dari Kelurahan/Desa asal. Adapun persyaratannya sesuai salinan surat dari Pemprov Riau sebagai berikut :
PEMERINTAH PROVINSI RIAU
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. Jend. Sudirman No. 460 Telp. (0761) 33749, 33180, 40302, 40307 Fax. (0761) 33477
P E K A N B A R U Kode Pos : 2812
PENGUMUMAN PENERIMAAN PROPOSAL
BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN MAHASISWA KURANG MAMPU TAHUN 2020
Nomor: 16 / PENG /2020
Sekretariat Daerah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat mengumumkan penerimaan pendaftaran proposal Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu tahun usulan 2020 untuk pencairan tahun 2021.
Persyaratan yang disusun dalam pengumuman ini merujuk pada:
- Peraturan Gubernur Riau Nomor T2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Hasil Resepakatan bersama antara Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Utusan Beberapa Pimpinan Pergururuan se Prov. Riau pada tanggal 10 Maret 2020 di Ruang Melati Karitor Gubernur Riau.
Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 16 Varet s/d 31 Maret 2020
- Ketentuan Umum
-
- Bantuan Sosial Pendidikan adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau kepada mahasiswa putra putri Daerah Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/ D4 di Perguruan Tinggi yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi kriteria mahasiswa kurang mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau, yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.
- Masing-masing Perguruan Tinggi menerima proposal permohonan Bantuan Sosial Pendidikan mahasiswa kurang mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan seleksi, berdasarkan Peturijuk Teknis atau SOP internal Perguruan tinggi tersebut.
- Proposal mahasiswa yang dinyatakan telah lulus seleksi oleh masing-masing Perguruan Tinggi diajukan ke Biro Kesejahteraan Rakyat paling lambat Tanggal 31 Maret 2020 dengan menyertakan:
- Surat Pengantar yang berisi daftar nama-nama pemohon Bantuan Sosial Pendidikan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguraan Tinggi bersangkutan;
- Petunjuk Teknis atau SOP seleksi internal Bantuan Sosial Pendidikan di Perguruan Tinggi bersangkutan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguru an Tinggi.
- Menyertakan Soft Copy berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon Bantuan Social Pendidikan berserta rekapan syarat-syarat yang dilampirkan (format terlampir)
- Sasaran Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Sasaran program Bantuan Sosial Pendidikan adalah Putra Putri Daerah Riau yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1/D4 di PerguruanTinggi yang berada dalam wilayah administratif Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan memenuhi Kriteria mahasiswa kurang mampu.Putra Putri Daerah Riau adalah mereka yang lahir di Provinsi Riau dan/ atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau, atau sudah menetep di Provinsi Riau lebih dari 10 tahun dibuktikan dengan ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah pemohon dan/ atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja Orang Tua Pemohon.
- Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas:
- Dana Pendidikan, seperti uang Semester/ Uang Satuan Kredit Semester (SKS)/ Uang Kuliah Tunggal (UKT);
- Biaya Pendukung, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya foto copy;
- Dan lain-lain yang berhubungan langsung dengan kebutuhan kuliah seperti biaya kursus bahasa, kursus Komputer.
Maksimal bantuan sosial yang diberikan sebesar 50 Persen dari rincian anggaran proposal bantuan sosial pendidikan yang diajukan pemohon.
IV. Persyaratan Umum dan Khusus
A. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia, Putra daerah yang lahir di Provinsi Riau dan/atau salah satu dari orang tuanya lahir di Provinsi Riau;
- Mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai buruh, tani, pedagang kecil, pegawai negeri Golongan I/II dan atau pensiunan Pegawai Negeri/TNI/Polri;
- Mahasiswa pada Program Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) Dari Perguruan Tinggi negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berasa di wilayah Administratif Provinsi Riau, minimal duduk pada semester II (dua) dan maksimal semester VI (Enam) pada saat mengajukan permohonan;
- Mahasiswa pada Program Diploma iii (D3) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di wilayah administratif Provinsi Riau, minimal duduk pada semseter II (Dua) dan maksimal semester IV (Empat) pada saat mengajukan permohonan;
- Berusia Maksimal 40 tahun untuk program Strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4), dan berusia maksimal 30 tahun untuk program Diploma III (D3), pada saat pengajuan permohonan bantuan sosial pendidikantahun 2020;
- Mahasiswa aktif dan memiliki kartu tandan Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku (bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan) dengan dibuktikan melal Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Pimpnan Perguruan Tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Program Studi/Sebuan Lainnya;
- Nilai IPK minimal 3.0 bagi Ilmu Sosil dan 2,75 bagi Ilmu Ekssakta;
- Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditujukan dengan surat pernyataan yang disyahkan pimpinan Perguruan Tinggi (Dekan/ Wakil Dekan/Ketua Jurusan/ Ketua Program Study atau sebutan Lainnya;
- Mahasiswa yang berkuliah di wilayah Administrasi Provinsin Riau yang berasal dari keluarga kurang mampu ditujukan dengan surat keterangan dari RT/RW dan Kepala Desa/Lurah atau Sebutan Lain;
- Dalam hal kurang mamapu diprioritaskan bagi mahasswa yang mendapat rekomendasi atau surat keterangan dari Dinas Sosial kabupaten.Kota yang menyatakan bahwa orang tua dari mahasiswa tersebut adalah benar kurang mampu, tercantum balam Basis Data Terpadu (BDT) Dinas Sosial;
- Membuat surat permohonan bantuan sosial yang ditunjukan kepada Guberriur Riau cq. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat, ditandatangani/ diketahui oleh RT, RW (kecuali kota dumai) dan Kepala Desa/ Lurah setempat; (format terlampir),
- Membuat Proposa1 yang berisi:
-
-
- Latar belakang;
- Maksud dan Tujuan;
- Identitas lengkap pemohon;
- Rincian anggaran belanja yang diajukan;
- Diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon;
- Penutup.
- Melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk {KTP);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi masing-masing;
- Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
- Surat Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000 (format terlampir);
- Surat Pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan (materai 6000), (format terlampirl;
- Surat Pernyataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan Pimpinan Perguruan Tinggi, (format terlampir);
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat yang menyatakan bahwa orang tua dari Mahasiswa tersebut adalah benar tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) (jika ada);
- Bagi anak PNS go1 I, II melampirkan fotocopy SK terakhir orang tuanya, bagi anak pensiunan PNS/TNI/ Polri melampirkan SK pensiun orang tuanya;
- Foto copy rekening tabungan Bank Riau Kepri atas nama yang bersangkutan (jika ada);
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
-
- Ketentuan lain:
Proposal dijilid rapi dengan susunan:
-
-
- Surat Permohonan;
- Proposal;
Disampul dengan warna sampul:
a, S-1 Warna kuning;
- D-4 Warna hijau;
- D 3 Warna biru.
Proposal dijilid rapi rangkap 3 (tiga), 1 (Satu) Asli dikirim ke Biro Kesejahteraan Rakyat, 1 (Satu) Foto copy untuk Perguruan Tinggi dan 1 (Satu) Foto Copy untuk arsip bersangkutan.
- Batas Waktu Pengajuan
Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari Perguraun Tinggi Secara Kolektif ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau di mulai tanggal 16 Maret 2020, dan selambat-lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2020
Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk ditindak lanjuti oleh pihak yang berkepentingan.
Pekanbaru, 11 Maret 2020
a.n.GUBERNUR RIAU
Sekretaris Daerah
Drs. H. YAN PRANA JAYA, M.Si
Pembina Utama Muda (IV.c)
NIP.19651018 199503 1 001
Unduh Link :
Surat Resmi Dari Pemprov Riau : http://gg.gg/infobansospemprovriau20-21
Surat dan Proposan Permohonan : http://gg.gg/pengajuanbansosriau20-21
KOMENTAR